Kamis, 13 September 2012

Dekontruksi dalam Reformasi Birokrasi

Andra Eka Putra

Kajian mengenai kinerja birokrasi publik, utamanya yang terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik, memiliki nilai yang sangat strategis. Informasi mengenai kinerja birokrasi dan faktor-faktok pembentuknya amat penting untuk diketahui agar kebijakan yang holistik untuk memperbaiki kinerja birokrasi bisa dirumuskan. Pengalaman menunjukkan bahwa selama ini berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah untuk memperbaiki kinerja birokrasi kurang menghasilkan perubahan yang signifikan.


Jadi, secara gamblang bisa diasumsikan bahwa (meminjam max weber) “rasionalisme birokrasi” jalan ditempat dan bahkan birokrasi cendrung telah mengubah dirinya bagaikan (meminjam Thomas Hobbes) “Leviathan atau monster raksasa” yang mengerikan sebagai perwujudan nyata dari kekuasaan Negara.

Tulisan ini terlebih dahulu secara singkat mecoba memetakan patologi birokrasi di Indonesia dengan pengidentifikasian pada variabel-varibel sejarah, budaya, serta politik yang turut membentuk pola perilaku birokrasi dewasa ini.

Peninjauan akar historis sejarah pertumbuhan birokrasi (era kerajaan dan era penjajahan Belanda) sangat penting dilakukan untuk menjelaskan the state of the art dari birokrasi. Hal ini diperlukan guna melihat sejauh mana ketersinambungan antara birokrasi masa kerajaan serta birokrasi kolonial Belanda dengan birokrasi pada masa sekarang. Pada masa kerajaan dikenal adanya kaum aristokrat (priyayi) yang merupakan aparat birokrasi dari pemerintahan pada masa tersebut, paradigma yang dianut aparat birokarsi pada masa kerajaan ini adalah memposisikan diri sebagai penguasa yang harus dilayani oleh kelas sosial dibawahnya yakni masyarakat secara umum. Perwujudan konkrit dari bentuk pelayanan yang dilakukan masyarakat adalah dengan memberikan upeti kepada kaum aristokrat (priyayi) sebagai wujud nyata kepatuhan seorang hamba kepada rajanya. Sebangun dengan paradigma birokrasi masa kerajaan, birokrasi pada masa kolonial Belanda pun dibangun dengan paradigma yang sama yakni birokrasi lebih menempatkan diri sebagai penguasa didaerah (pangreh praja) dengan persepsi birokrasi daerah merupakan perpanjangan tangan dari birokrasi pemerintah pusat (kultur feodal). Pemerintah kolonial Belanda pada waktu itu sengaja merekrut mantan pegawai birokrasi kerajaan yang digaji dengan menggunakan tanah bengkok, yang kemudian diganti dengan menggunakan sistem uang. Perubahan sistem penggajian ini merupakan awal dari pengenalan uang oleh birokrasi, sekaligus guna menjamin loyalitas pegawai birokrasi kepada pemerintahan Belanda.

Dalam konteks birokrasi sekarang, meski sudah mengalami perubahan nama dari pangreh praja ke pamong praja, namun sayangnya tidak dibarengi dengan perubahan fundamental paradigma aparat birokrasi itu sendiri, malah secara global paradigma birokrasi sekarang merupakan hasil akumulasi paradigma bercorak kerajaan dengan kultur feodal Belanda. Paradigma yang selalu ingin “dilayani” daripada “melayani” masyarakat secara implisit terus dipertahankan sehingga kinerja pelayanan yang diberikan sangat tidak public accountable dan jauh dari kepentingan publik. Selain itu jika kita cermati kronologis birokrasi diatas, pemberian “upeti” pada birokrasi kerajaan inilah yang merupakan cikal dari korupsi atau pungutan liar yang dilakukan birokrasi kepada masyarakat yang ingin memperoleh akses pelayanan secara cepat dari birokrasi.

Selain itu, secara politik, birokrasi di Indonesia juga memiliki kecendrungan kurang mencerminkan komitmen politik yang bertanggung jawab kepada publik, akan tetapi lebih diorientasikan kepada pimpinan. Contoh paling nyata adalah saat ini masih sering ditemukan aparat birokrasi yang sulit bersikap kritis kepada pimpinannya dan umumnya memiliki nilai pada kepentingan pimpinan bukan publik. Padahal esensinya kritik dari dalam berguna sebagai kontrol internal dari birokrasi itu sendiri.

Konsekuensi terhadap penyelenggaraan pelayanan publik dengan patologi birokrasi diatas diantaranya adalah (1) akuntabilitas birokrasi hanya untuk pejabat diatasnya, bukan kepada publik (2) prestasi kerja aparat birokrasi dimata pimpinan hanya dilihat seberapa besar “loyalitasnya” (3) aparat birokrasi ditingkat bawah hanya berupaya untuk selalu menjaga kepuasan pimpinan (ABS: asal bapak senang), dan (4) aparat birokrasi yang tidak sepaham dengan garis poliitik pimpinannya tidak mendapatkan jabatan yang strategis dalam sistem karirnya.

Jadi, kesimpulan yang dapat diambil dari usaha pemetaan secara singkat patologi birokrasi ini adalah birokrasi masih sangat dipengaruhi oleh budaya “paternalisme” yang cendrung mendorong pejabat birokrasi untuk lebih berorientasi pada kekuasaan daripada pelayanan, menempatkan dirinya sebagai penguasa, dan memperlakukan para pengguna jasa (masyarakat) sebagai objek pelayanan yang membutuhkan bantuannya.

Kemudian, secara garis besar, persoalan birokrasi di Indonesia dapat ditinjau dari tiga perspektif yaitu sistem (peraturan perundang-undangan dan kebijakan), kelembagaan, dan sumber daya manusia. Dari sisi peraturan perundang-undangan, banyak peraturan yang dinilai sudah out of date sehingga tidak atau kurang sesuai dengan perkembangan lingkungan global dewasa ini. Meskipun UU No 18 tahun 1961 tentang pokok-pokok kepegawaian sudah diubah menjadi UU No. 8 Tahun 1974 dan karena implikasi dari otonomi daerah diubah kembali dengan UU No. 43 Tahun 1999, namun sebagian besar peraturan pelaksanaannya masih belum disesuaikan dengan tuntutan dan perkembangan zaman. Contoh misal pada PP No. 10 Tahun 1979 tentang Penilaian PNS/DP3, unsur yang digunakan untuk tolak ukur kinerja pegawai sangat sumir apabila dikaitkan dengan pekerjaan nyata sehari-hari karena unsur tersebut sangat sulit diukur. Akibatnya, penilaian yang dihasilkan kurang mencerminkan perbedaan antara PNS berkinerja baik atau sebaliknya. Selain itu karena sulit diukur tadi (mengawang-ngawang) maka mendorong DP3 cendrung menjadi sebuah isian formalitas. Selain itu pada PP No. 15/1979 (Daftar Urut Kepangkatan PNS), PP No 51/1992 (Pemberian Gaji PNS), dan PP No.12/2002 (Kenaikan Pangkat PNS) yang tidak menitikberatkan pada kinerja dan prestasi kerja yang dihasilkan. Kemudian kenaikan pangkat PNS (selain pangkat pilihan) bersifat regular, artinya setiap 4 tahun sekali secara otomatis akan mengalami kenaikan pangkat terlepas apakah kinerja yang bersangkutan baik atau tidak.

Jadi secara gamblang, PP-PP tersebut bisa dikatakan kurang sesuai dengan aturan dari UU No.43/1999 (Pokok Kepegawaian) itu sendiri, dimana pada pasal 12 ayat 2 dinyatakan “…. pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karier yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.” Selain itu apa yang diamanatkan oleh UU No. 43/1999 untuk membentuk Komisi Kepegawaian Negara (Pasal 13 ayat 3) sampai sekarang juga belum dilaksanakan.

Dari perspektif kelembagaan, banyaknya instansi yang menangani kepegawaian (Kemenpan & RB, LAN, BKN, serta Kemendagri) belum mempunyai pembagian kewenangan yang tegas sehingga meyebabkan kebijakan yang dikeluarkan oleh satu instansi kerap kali mengalami tumpang tindih dengan kebijakan dari instansi lainnya. Artinya antara instansi tersebut belum terdapat adanya pembagian tugas dan kewenangan yang jelas dalam perumusan kebijakan kepegawaian sehingga pada tahap pengimplementasiannya kebijakan yang diterbitkan kurang dapat berjalan secara efektif.

Sisi kapasitas sumber daya manusia dimulai dari proses rekruitmennya dimana idealnya pemerintah daerah membuat manpower planning untuk jangka panjang yang memetakan secara komprehensif terhadap kebutuhan PNS baik kualifikasi pendidikan, keahlian, jumlah, distribusi menurut instansi dan kriteria lain yang mengacu pada visi/misi pembangunan daerah. Ketidakadaan manpower planning turut berimplikasi pada ketidaksesuaian kompetensi pegawai dengan pekerjaannya yang menyebabkan inefesiensi dalam birokrasi.

Atas dasar kerangka berpikir seperti yang telah dipaparkan sebelumnya, maka pemerintah hendaknya menerapkan kebijkan REFORMASI BIROKRASI yang mampu mengubah lingkungan dan kondisi internal birokrasi menjadi kondusif bagi adanya pelayanan publik yang efisien, responsif dan akuntabel. 

Salah satu solusi yang bisa dijadikan acuan bagi penerapan konsep reformasi birokrasi di Indonesia adalah: (1)perubahan fundamental paradigma aparat birokrasi dari “dilayani” ke “melayani”. (2)mengelola secara sehat (meminjam Osborne & Plastrik) “Lima DNA Birokrasi” yaitu misi, akuntabilitas, konsekuensi, kekuasaan, dan budaya. (3)restrukturisasi ruang lingkup manajeman PNS (termasuk peraturan perundang-undangannya) dimulai dari perencanaan kebutuhan, rekruitmen, beban kerja, pola karir, promosi, mutasi, pengukuran kinerja, remunerasi serta pendidikan/pelatihan. (4)anggaran birokrasi yang lebih didasarkan pada input (kebutuhan) diubah menjadi anggaran yang berorientasi pada output (hasil). (5)ditumbuh-kembangkannya sikap kritis masyarakat sebagai metode check and balance terhadap birokrasi sebagai upaya untuk mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.

Terakhir ada baiknya jika tulisan ini ditutup dengan sebuah kutipan “Bumi ini cukup untuk memenuhi kebutuhan semua manusia, tapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan satu orang manusia yang serakah” (Mahatma Gandhi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar